JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pelaku yang sengaja maupun karena kelalaiannya membakar hutan dan lahan akan diberi hukuman maksimal.
“Menuntaskan kasus-kasus karhutla dan mengoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan hukuman terberat,” kata Listyo melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/6/2020).
Berdasarkan data polisi, ada 12 polda yang wilayahnya rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Polda itu terdiri dari Polda Riau, Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Barat, Polda Jambi, Polda Sumsel, Polda Kalteng, Polda Kalbar, Polda Kaltara.
Kemudian, Polda Kaltim, Polda Kalsel, dan Polda Bangka Belitung.
Baca juga: Menteri LHK Sebut Indonesia Masuki Fase Kritis Karhutla
Polda-polda itu pun diharapkan menggunakan aplikasi untuk memonitor titik panas atau hotspot yang bernama "lancang kuning".
Aplikasi tersebut dibuat oleh Polda Riau dengan fungsi memantau titik api sehingga kebakaran dan kabut asap bisa diatasi dengan cepat.
Selain itu, polisi meminta perusahaan memastikan sistem pemantauan karhutla yang dimiliki berjalan baik.
“Mendorong perusahaan besar untuk lakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla, membantu masyarakat yang akan buka lahan dengan sediakan alat berat sampai dengan radius tertentu, serta membuat desa peduli api,” ujar dia.
Pemerintah daerah setempat juga diminta menyediakan sarana dan prasarana dalam menangani karhutla.
Polisi bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi agar tidak ada oknum yang membuka lahan dengan membakar.
Polisi menetapkan total 69 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 1 Januari-21 Juni 2020.
Baca juga: Empat Arahan Presiden untuk Antisipasi Karhutla
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, belum ada korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka sebanyak 69 perorangan, adapun korporasi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Awi melalui video telekonferensi, Rabu (24/6/2020).
Secara keseluruhan, polisi menangani 64 kasus, dengan rincian 63 kasus diduga dilakukan perorangan dan satu kasus lainnya diduga dilakukan korporasi.