JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala meminta instrumen pengawasan di internal kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan, mengawasi jajarannya agar selalu patuh melengkapi ketentuan administratif.
"(Satker pengawasan) melakukan evaluasi dan pengawasan," kata Adrianus melalui video telekonferensi, Kamis (25/6/2020).
"Jangan sampai organ penyidik, penuntut, hakim serta jajaran lapas, membuat situasi seperti ini, berkasnya enggak ada, walaupun ada (tapi) enggak lengkap dan seterusnya," lanjut dia.
Hal itu disampaikan terkait survei kepatuhan hukum tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman terhadap berkas perkara di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan lapas.
Baca juga: Ombudsman Ingatkan Aparat Hukum: Berkas Perkara Tak Lengkap Rawan Praperadilan
Pada aspek kepatuhan pemenuhan unsur dokumen, Ombudsman melihatnya berdasarkan kelengkapan maupun kesesuaian nomor surat, tanggal, hingga nama petugas yang terlibat.
Hasil survei menunjukkan, skor keempat institusi dalam pemenuhan unsur dokumen berkisar 30-84 persen.
Adrianus berpandangan, belum adanya basis data yang kuat menjadi salah satu penyebab berkas yang tak sempurna tersebut.
Maka dari itu, Ombudsman menyarankan penggunaan sistem penanganan perkara terpadu yang berbasis teknologi informasi.
Baca juga: Ombudsman Soroti Rendahnya Pemenuhan Unsur Dokumen di Kepolisian
Ia pun berharap anggota yang bertugas pada tahap penyidikan hingga pemasyarakatan menangani perkara secara optimal.
"Seyogyanyalah mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi dalam rangka penanganan perkara pidum secara optimal," ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan