JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengingatkan pada aparat hukum untuk teliti dalam menyusun berkas perkara. Menurut Adrianus, berkas perkara yang tidak lengkap rawan berujung pada praperadilan.
“Kalau berkas ini kemudian dibaca atau diketahui oleh lawan, lawan itu adalah para penasihat hukum yang membela terdakwa, tentu kemudian ini bisa di-praperadilan-kan,” kata Adrianus melalui video telekonferensi, Kamis (25/6/2020).
Hal itu disampaikan terkait survei kepatuhan hukum tahun 2019 yang dilakukan Ombudsman terhadap berkas perkara di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, dan lapas.
Pada aspek kepatuhan pemenuhan unsur dokumen, Ombudsman menilai kelengkapan maupun kesesuaian nomor surat, tanggal, hingga nama petugas yang terlibat.
Baca juga: Ombudsman Soroti Rendahnya Pemenuhan Unsur Dokumen di Kepolisian
Hasil survei menunjukkan, skor keempat institusi dalam pemenuhan unsur dokumen berkisar 30-84 persen.
Adrianus menuturkan, kesalahan kecil pada berkas perkara, meskipun tak disengaja, dapat berujung pada bebasnya tersangka.
“Misalnya si A itu ternyata dalam kolom jenis kelaminnya ditulis harusnya dia laki-laki, terus (ditulisnya) perempuan,” ujarnya.
“Okelah itu tidak sengaja, tapi di mata para hakim yang memang formal-oriented, bisa bebas itu,” sambung dia.
Selain itu, berkas yang tidak sempurna juga memiliki potensi disalahgunakan serta merugikan tersangka.
Ombudsman pun meminta polisi memperbaiki kinerjanya serta bagi pihak peradilan agar lebih waspada terkait masalah administrasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan