FH dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Tak menutup kemungkinan, FH dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.
Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka di kasus Jiwasraya.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, ke-13 perusahaan itu dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah memasuki proses persidangan.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.