Menurut Kejagung, 13 perusahaan tersebut menyumbang kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun dari total penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 16,81 triliun.
Selain 13 perusahaan, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru.
Tersangka tersebut berinsial FH yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.
Sejak 2017 hingga sekarang, FH menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK. Hari menuturkan, sejauh ini FH belum ditahan.
FH dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Jiwasraya
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah memasuki proses persidangan.
Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan