JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menduga enam terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalirkan uang ke 13 perusahaan manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan ini yang mendasari penyidik menjerat 13 korporasi tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Sementara ini, penyidik menetapkan 13 korporasi itu karena diduga ada peran aktif dari terdakwa kemarin itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Kasus Jiwasraya Jilid II, 13 Perusahaan dan Pejabat OJK Jadi Tersangka
“Kemana sih duitnya? Para terdakwa kemarin, baik itu dari Jiwasraya maupun swasta, ada dugaan uang itu dialirkan ke 13 korporasi,” lanjutnya.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Kejagung Berencana Umumkan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya Kamis Besok
Penyidik, kata Hari, masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk motif terdakwa mengalirkan uang ke 13 perusahaan itu.
Sejauh ini, baru perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Hari, penyidik sedang menelusuri keterlibatan pengelola perusahaan yang juga diduga berperan aktif.
“Penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola tersebut,” tutur Hari.
“Ataukah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif untuk menempatkan dananya di korporasi,” ucapnya.
Baca juga: Penghitungan Sementara, Aset yang Disita Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya Senilai Rp 17 Triliun
Menurut Kejagung, 13 perusahaan tersebut menyumbang kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun dari total penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 16,81 triliun.
Selain 13 perusahaan, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru.
Tersangka tersebut berinsial FH yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017.
Sejak 2017 hingga sekarang, FH menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK. Hari menuturkan, sejauh ini FH belum ditahan.
FH dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Jiwasraya
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah memasuki proses persidangan.
Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.