Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amien Rais dkk Akan Ajukan Gugatan UU 2/2020 ke MK

Kompas.com - 25/06/2020, 09:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani, menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan baru atas terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Hal itu menyusul tidak dikabulkannya gugatan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah mempersiapkan juga gugatan baru, (yaitu) UU 2/2020," kata Yani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Ia mengaku telah memprediksi gugatan yang diajukan akan gugur.

Pasalnya, Perppu yang menjadi obyek gugatan tersebut telah kehilangan obyeknya, setelah DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Memang kita sudah mengetahui betul, setelah Perppu ini diundangkan, kita menyadari obyek Perppu ini telah kehilangan karena menjadi UU. Tapi, kami tidak cabut," kata dia.

Pengesahan tersebut diketahui telah dilangsungkan pada Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II DPR pada 12 Mei lalu.

Meski demikian, Yani menuturkan, pihaknya sengaja tidak mencabut gugatan tersebut pada saat itu karena berharap majelis hakim MK dapat mengambil putusan progresif.

"Karena pengajuan perkara pada waktu pemeriksaan dan lain sebagainya masih dalam proses Perppu. Tapi, MK menyatakan obyek gugatannya sudah kehilangan, maka gugatan tidak dapat diterima," ujarnya.

Baca juga: MK: Gugatan Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek karena Telah Jadi UU

Untuk diketahui, sidang perdana dengan agenda pendahuluan atas gugatan yang diajukan oleh Amien Rais dan kawan-kawan dilangsungkan pada 28 April lalu.

Amien Rais bersama mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono mengajukan gugatan dengan nomor perkara 23/PUU-XVIII/2020.

Diberitakan, MK menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan gugatan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Majelis hakim menyebutkan bahwa gugatan itu kehilangan obyeknya lantaran perppu yang dimaksud telah ditetapkan sebagai undang-undang.

"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan yang dipantau melalui siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/2020).

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemerintah menyebutkan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang pada rapat paripurna yang digelar 12 Mei 2020.

Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei.

Selanjutnya, pada 18 Mei 2020, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com