Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna: Russ Medlin Masuk Indonesia Saat Belum Ada Red Notice

Kompas.com - 22/06/2020, 18:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengungkapkan penyebab buronan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (AS) atau FBI Russ Albert Medlin bisa masuk ke Indonesia.

Yasonna mengatakan, Russ Medlin masuk ke Indonesia saat Interpol belum menerbitkan red notice.

"Memang waktu dia (Russ Medlin) masuk karena belum ada red notice," kata Yasonna dalam raker dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Dengan demikian, sistem keimigrasian tidak mengenalinya dan tidak ada upaya penangkapan.

Baca juga: Muncikari untuk Russ Medlin Terima Upah Rp 20 Juta Sejak Februari 2020

"Jadi, kalau seandainya red notice itu sudah masuk di sistem waktu dia masuk, ini pasti tertangkal masuknya," tambahnya.

Baru setelah red notice dikeluarkan Interpol dan masuk ke sistem informasi Imigrasi, pihaknya bersama Polri baru melakukan penangkapan. 

Sebelumnya diberitakan, Russ Albert Medlin ditangkap polisi pada Senin lalu di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar karena mereka kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.

Baca juga: Russ Medlin Masuk Indonesia Sebelum Red Notice Diterbitkan Interpol

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa anak-anak yang kerap datang ke rumah Medlin merupakan anak-anak di bawah umur yang dibayar untuk memuaskan nafsu seks Medlin.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com