JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.
“Atas nama MK selaku Direktur PT LPB dan atas nama S selaku penerima ABK PT LPB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Selasa (22/6/2020).
Kendati demikian, Awi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai para tersangka.
Sebelumnya, penyidik juga telah menangkap seorang tersangka berinisial Z (Direktur PT SMG) di Jakarta pada Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Bertambah Satu, Total Ada 4 Tersangka Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629
Awi mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk ketiga tersangka tersebut.
“Ketiga berkas perkara tersangka sampai saat ini penyidik masih melengkapi untuk selanjutnya tentunya sebagai langkah melengkapi proses pengiriman tahap I ke JPU,” tuturnya.
Dengan begitu, total ada enam tersangka dalam kasus ini.
Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu, JK dari PT SMG, KMF dari PT LPB, dan WG dari PT APJ.
Modus ketiga tersangka sama, yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian.
Baca juga: Begini Kronologi Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing 629 Menurut Polisi
Para korban juga diiming-imingi gaji sebesar 4.200 dollar AS untuk 14 bulan waktu kerja. Namun, korban yang diberangkatkan PT APJ tidak menerima gaji sama sekali.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan