Sukamta mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran yang cukup.
"Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, BSSN serta pihak-pihak terkait agar segera melakukan investigasi dan digital forensic untuk mengungkap kasus ini," ujar dia.
"Modus kejahatan ini tidak boleh dibiarkan agar tidak terulang lagi. Kominfo jangan hanya bilang aman-aman saja. Ini persoalan serius," kata Sukamta.
Selanjutnya, Sukamta mengatakan, DPR akan segera merampungkan RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Baca juga: Hacker Klaim Punya Jutaan Data Warga, Dukcapil: Itu Data KPU
Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengklaim tidak ada pembobolan yang mengakibatkan data penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air bocor.
Hal itu disampaikan Juru Bicara BSSN Anton Setiyawan terkait informasi penjualan data pasien Covid-19 di situs yang digunakan para hacker.
“BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19,” tutur Anton melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/6/2020).
Baca juga: Data Diduga Bocor, KPU Sebut Informasi yang Disebar Hacker Bersifat Terbuka
Menurut dia, BSSN telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan keamanan sistem elektronik.
Anton mengatakan, pihaknya akan meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah pusat hingga daerah terkait pengamanan data penanganan pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.