JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan keputusan menteri terkait protokol kesehatan di tempat umum.
Kepmen tersebut salah satunya mengatur soal protokol kesehatan di moda transportasi dan ditujukan bagi pengelola, awak kendaraan dan penumpang.
Pengelola wajib mengatur agar ada penerapan jaga jarak antar penumpang di dalam moda transportasi. Penumpang pun wajib mengenakan masker.
Namun, jika kondisi moda transportasi padat sehingga jaga jarak sulit diterapkan, maka penumpang juga direkomendasikan menggunakan pelindung wajah atau face shield.
"Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan," demikian bunyi Kepmen tersebut.
Baca juga: KMK Protokol Kesehatan: Pedagang dan Pengunjung Pasar Wajib Pakai Pelindung Wajah
Berikut isi lengkap protokol kesehatan di moda transportasi dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 yang diteken pada Jumat (19/6/2020) kemarin:
1) Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
2) Larangan bagi awak/pekerja yang ditemukan suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius dan/atau sedang mengalami keluhan demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas untuk bekerja.
3) Mewajibkan semua awak/pekerja/pengguna moda transportasi menggunakan masker selama berada di moda transportasi.
4) Memastikan semua pekerja/awak di moda transportasi tersebut tidak memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas dengan melakukan pemeriksaan suhu dan self assessment risiko Covid-19 sebelum bekerja (Form 1).
Baca juga: Sanksi bagi Moda Transportasi yang Tak Batasi Penumpang: Teguran hingga Denda
5) Memastikan semua pekerja/awak di moda transportasi menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.
6) Penerapan higiene dan sanitasi di moda transportasi
a) Selalu memastikan seluruh area moda transportasi bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari), terutama permukaan yang sering disentuh seperti gagang pintu, tempat duduk, jendela dan area umum lainnya.
b) Menyediakan hand sanitizer dan/atau jika memungkinkan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun.
c) Menyediakan bahan logistik untuk kebersihan, desinfektan dan lainnya.
Baca juga: Hal-hal yang Mesti Dipakai dan Dilakukan jika Terpaksa Naik KRL atau MRT