JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut bahwa pihaknya akan menindak tegas operator moda transportasi yang melanggar ketentuan di masa adaptasi tatanan kehidupan baru (new normal) Covid-19.
Tindakan tegas itu mulai dari teguran hingga denda.
"Dalam Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan), pinalti atau sanksinya sudah cukup jelas, dari mulai yang teringan surat teguran sampai berupa denda," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).
Sebagaimana bunyi Permenhub terbaru bernomor 41 Tahun 2020, operator moda transportasi wajib membatasi kapasitas penumpang.
Baca juga: Kemenhub Sebut Masih Ada Penumpang Transportasi Umum yang Sulit Diatur
Adita mengatakan, sejak berlakunya aturan ini, pihaknya telah memberi hukuman pada pihak-pihak yang terbukti melanggar.
"Tentu kami akan konsisten mengimplementasikan aturan ini dan juga apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan," ujar Adita.
Namun demikian, Adita mengimbau seluruh operator sarana prasarana moda transportasi untuk patuh pada aturan.
Sebab, jika kedapatan melanggar, para operator jugalah yang akan dirugikan.
Menurut Adita, mematuhi aturan bertransportasi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Bus Gratis Tujuan Jakarta Sepi Penumpang, Ini Komentar Dishub Kota Tangerang
Jika ada penumpang yang mengalami hal buruk saat berkendara di masa adaptasi new normal, bukan tidak mungkin penumpang hilang kepercayaan pada penyedia moda transportasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan