Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Moda Transportasi yang Tak Batasi Penumpang: Teguran hingga Denda

Kompas.com - 17/06/2020, 15:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut bahwa pihaknya akan menindak tegas operator moda transportasi yang melanggar ketentuan di masa adaptasi tatanan kehidupan baru (new normal) Covid-19.

Tindakan tegas itu mulai dari teguran hingga denda.

"Dalam Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan), pinalti atau sanksinya sudah cukup jelas, dari mulai yang teringan surat teguran sampai berupa denda," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).

Sebagaimana bunyi Permenhub terbaru bernomor 41 Tahun 2020, operator moda transportasi wajib membatasi kapasitas penumpang.

Baca juga: Kemenhub Sebut Masih Ada Penumpang Transportasi Umum yang Sulit Diatur

Adita mengatakan, sejak berlakunya aturan ini, pihaknya telah memberi hukuman pada pihak-pihak yang terbukti melanggar.

"Tentu kami akan konsisten mengimplementasikan aturan ini dan juga apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan," ujar Adita.

Namun demikian, Adita mengimbau seluruh operator sarana prasarana moda transportasi untuk patuh pada aturan.

Sebab, jika kedapatan melanggar, para operator jugalah yang akan dirugikan.

Menurut Adita, mematuhi aturan bertransportasi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Bus Gratis Tujuan Jakarta Sepi Penumpang, Ini Komentar Dishub Kota Tangerang

Jika ada penumpang yang mengalami hal buruk saat berkendara di masa adaptasi new normal, bukan tidak mungkin penumpang hilang kepercayaan pada penyedia moda transportasi.

"Misalnya di satu bandara dia mengalami pengalaman yang sangat tidak menyenangkan, tidak jaga jarak, berdesak-desakan, ini kan akan jadi sesuatu yang teringat terus dan akhirnya dia kapok untuk pergi lagi," ujar Adita.

"Yang rugi kan sebenarnya teman-teman yang ada di operator juga. Jadi saya rasa jangan sampai terjadi karena kerugian itu pasti akan juga diderita teman-teman ini," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.

Baca juga: Droplet Bertahan 15 Menit di Udara, Masyarakat Diminta Tak Mengobrol di Transportasi Umum

Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.

"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com