Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/06/2020, 11:22 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan keputusan menteri terkait protokol kesehatan di tempat umum untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Kepmen tersebut salah satunya mengatur protokol kesehatan di restoran dan rumah makan, baik bagi pelaku usaha, pengunjung dan pekerja.

Rumah makan atau restoran tidak disarankan menyajikan makanan dengan konsep prasmanan.

"Tidak menerapkan sistem prasmanan/buffet," demikian bunyi Kepmen tersebut.

Baca juga: Restoran Lotteria Indonesia Tutup Permanen pada 29 Juni 2020

Apabila harus menerapkan prasmanan/buffet, maka restoran harus menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan.

Pengunjung dalam mengambil makanan dilayani petugas dan tetap menjaga jarak satu meter.
Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali.

Selain itu, pelaku usaha disarankan menyediakan layanan pembayaran nontunai bagi pengunjung atau konsumen.

Lalu, aturan umum lainnya seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.

Baca juga: Layanan Conveyor Belt Restoran Sushi di Jakarta pada Era New Normal, Seperti Apa?

Berikut isi lengkap protokol kesehatan di restoran dan rumah makan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 yang diteken pada Jumat (19/6/2020):

Bagi Pelaku Usaha

1)Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.

2) Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung.

3) Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Baca juga: Panduan Makan di Restoran pada Era New Normal

4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker selama bekerja.

5) Pastikan pekerja memahami Covid-19 dan cara pencegahannya.

6) Larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, dan/atau diare atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

Soal Peresmian Media Center Indonesia Maju, Menkominfo: Tanya yang Bikin

Nasional
RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

RUU DKJ, PAN Usul Gubernur dan Wali Kota di Jakarta Dipilih Rakyat

Nasional
Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Ketua DPP PDI-P Hamka Haq Meninggal Dunia

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

KPK Duga Eks Wamenkumham Buka Blokir Hasil RUPS atas Permintaan Tersangka Penyuapnya

Nasional
Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Mayjen Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Nasional
Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Ketika Cak Imin Berkelakar Ada Pejabat yang Pindahkan Matahari karena Kepanasan...

Nasional
Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Sandiaga: Pak Ganjar itu Jokowi 3.0, Sosok Pak Jokowi di 2024

Nasional
KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

KPK Sebut Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Janjikan Kasus Pengusaha di Bareskrim Di-SP3

Nasional
Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Di Hadapan Relawan, Cak Imin: Silakan Bandingkan Siapa yang Sungguh-sungguh dan Bergimik Ria

Nasional
Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Ingin Debat Capres Berbobot, Fahira Idris: Mulai dengan Perbedaan Pendapat Antarpaslon

Nasional
KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

KPK Duga Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap dan Gratifikasi Rp 8 Miliar dari Pengusaha

Nasional
TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Amankan Natal dan Tahun Baru 2024

Nasional
KPK Masih Kejar Uang Pengganti Kasus E KTP

KPK Masih Kejar Uang Pengganti Kasus E KTP

Nasional
KPK Tetapkan Penyuap Eks Wamenkumham sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Penyuap Eks Wamenkumham sebagai Tersangka

Nasional
Amnesty International Serahkan Agenda HAM ke 3 Tim Kampanye Capres-Cawapres

Amnesty International Serahkan Agenda HAM ke 3 Tim Kampanye Capres-Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com