JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan keputusan menteri terkait protokol kesehatan di tempat umum untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Kepmen tersebut salah satunya mengatur protokol kesehatan di restoran dan rumah makan, baik bagi pelaku usaha, pengunjung dan pekerja.
Rumah makan atau restoran tidak disarankan menyajikan makanan dengan konsep prasmanan.
"Tidak menerapkan sistem prasmanan/buffet," demikian bunyi Kepmen tersebut.
Baca juga: Restoran Lotteria Indonesia Tutup Permanen pada 29 Juni 2020
Apabila harus menerapkan prasmanan/buffet, maka restoran harus menempatkan petugas pelayanan pada stall yang disediakan dengan menggunakan masker serta sarung tangan.
Pengunjung dalam mengambil makanan dilayani petugas dan tetap menjaga jarak satu meter.
Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali.
Selain itu, pelaku usaha disarankan menyediakan layanan pembayaran nontunai bagi pengunjung atau konsumen.
Lalu, aturan umum lainnya seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Baca juga: Layanan Conveyor Belt Restoran Sushi di Jakarta pada Era New Normal, Seperti Apa?
Berikut isi lengkap protokol kesehatan di restoran dan rumah makan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 yang diteken pada Jumat (19/6/2020):
1)Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
2) Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung.
3) Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: Panduan Makan di Restoran pada Era New Normal
4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker selama bekerja.
5) Pastikan pekerja memahami Covid-19 dan cara pencegahannya.
6) Larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas, dan/atau diare atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.