JAKARTA, KOMPAS.com - Para petugas penyelenggara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memiliki pemahaman tentang protokol kesehatan Covid-19 saat bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.
Pasalnya, penyelenggaraan pilkada kali ini akan berbeda mengingat digelar di tengah pandemi Covid-19, sehingga wajib menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar dalam diskusi online Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jumat (19/6/2020).
"Aturannya akan pilkada dengan protokol kesehatan. Bagi kami, penyelenggara harus ada pemahaman yang cukup tentang protokol kesehatan," ujar Bahtiar.
Baca juga: Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Kemendagri Nilai Kerumunan Bisa Dikendalikan
Menurut dia, apabila pihak penyelenggara, mulai dari petugas di KPU dan Bawaslu hingga para petugas pemilihan kecamatan (PPK) dan petugas tempat pemungutan suara (TPS) memiliki pemahaman protokol kesehatan, maka mereka menjadi ujung tombak untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Tidak hanya kepada masyarakat yang akan memberikan hak suaranya, tetapi juga kepada para kontestan peserta pilkada itu sendiri.
Ia mengatakan, saat ini masih banyak petugas-petugas penyelenggara pemilu di daerah seperti di kampung-kampung yang belum mengetahui protokol kesehatan itu.
"Karena awal-awal orang tidak tahu soal Covid-19, aparat kita sendiri juga di kampung-kampung masih banyak yang tidak pakai masker, tidak disiplin jaga jarak, dan mematuhi protokol-protokol kesehatan itu," kata dia.
Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Segera Lapor Penyesuaian Dana Pilkada dari APBD
Tak hanya itu, dalam proses tahapan pilkada yang tengah dilakukan, kata dia, harus dipikirkan juga bagaimana sanksi apabila ada petugas penyelenggara dan kontestan yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Jika ditemukan demikian, kata dia, maka langkah apa yang akan dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), itu juga perlu dipikirkan.
"Yang jadi rentan adalah sejauh mana tingkat kepatuhan para calon penyelenggara, masyarakat terhadap protokol kesehatan di setiap tahapan. Karena isunya soal penegakan hukum, bagaimana tingkat kepatuhan mereka terhadap protokol kesehatan," kata dia.
Baca juga: Mendagri Minta Peserta Pilkada Angkat Isu Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Ia mencontohkan, dalam pelaksanaan pilkada pada kondisi normal. Saat pasangan calon akan mendaftar, para pendukungnya kerap kali melakukan iring-iringan dan pawai.
Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, hal tersebut tidak diperbolehkan sehingga apabila terjadi penegakan hukumnya pun harus dipikirkan.
"Ini harus di-back up. Bawaslu dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) harus benar-benar kuat," kata dia.
Baca juga: Mendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Angkat Isu Suku dan Agama pada Pilkada 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.