Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Serahkan Amicus Curiae Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Kompas.com - 19/06/2020, 14:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk persidangan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Amicus curiae secara sederhana dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.

"Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memutus perkara ini dengan memperhatikan bahwa kasus ini erat kaitannya dengan pekerjaan Novel Baswedan sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengungkap kasus mega korupsi di Indonesia," kata staf Advokasi Kontras Andi Rezaldy, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Pakar Hukum: Negara Harus Tanggung Jawab atas Kekerasan terhadap Novel Baswedan

Dalam amicus curiae tersebut, Kontras berpendapat kedua terdakwa harusnya didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan manusia karena tindakan kedua terdakwa dapat menghilangkan nyawa Novel.

Kontras juga meminta Majelis Hakim untuk mengugnkap motif serta memberi pertimbangan adanya auktor intelektualis yang harus diungkap aparat penegak hukum.

"Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk tidak ragu membuat putusan di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebab secara teori dan praksis mendukung langkah tersebut," kata Rezaldy.

Di samping itu, Kontras berpendapat pembelaan yang diberikan Mabes Polri kepada dua terdakwa janggal dan tidak memiliki legitimasi.

"Bahwa kami berpandangan keputusan pemberian bantuan hukum tersebut merupakan bukan keputusan yang tepat dan Pengadilan Negeri Jakarta sebaiknya menganulir pembelaan tersebut," ujar Rezaldy.

Baca juga: Soal Kasus Novel, Istana Sebut Jokowi Percaya pada Independensi Penegak Hukum

Merujuk pada Pasal 13 Ayat (2) PP Nomor 3 Tahun 2003, Rezaldy menyebut Polri dapat memberi bantuan hukum kepada anggota Polri yang bermasalah bilamana perbuatan yang disangka atau didakwa berkaitan dengan tugas.

Sedangkan, perbuatan kedua terdakwa penyerang Novel bukanlah dalam rangka tugas sebagai anggota Polri.

"Bilamana perbuatan tersebut ditafsirkan dalam rangka kepentingan tugas maka dapat disimpulkan ada keterlibatan Polisi secara institusional dan Majelis Hakim harus aktif untuk memeriksa dan menggali pihak-pihak yang memberikan tugas kepada para terdakwa," kata Rezaldy.

Baca juga: Novel Baswedan: Saya Tak Yakin Kasus Terungkap, jika Presiden Tidak Turun Tangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com