Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Serahkan Amicus Curiae Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Kompas.com - 19/06/2020, 14:29 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk persidangan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Amicus curiae secara sederhana dapat dipahami sebagai teman pengadilan, yaitu pihak yang menawarkan bantuan kepada pengadilan berupa informasi, keahlian, wawasannya terkait kasus yang sedang ditangani tanpa diminta.

"Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan memutus perkara ini dengan memperhatikan bahwa kasus ini erat kaitannya dengan pekerjaan Novel Baswedan sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengungkap kasus mega korupsi di Indonesia," kata staf Advokasi Kontras Andi Rezaldy, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Pakar Hukum: Negara Harus Tanggung Jawab atas Kekerasan terhadap Novel Baswedan

Dalam amicus curiae tersebut, Kontras berpendapat kedua terdakwa harusnya didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan manusia karena tindakan kedua terdakwa dapat menghilangkan nyawa Novel.

Kontras juga meminta Majelis Hakim untuk mengugnkap motif serta memberi pertimbangan adanya auktor intelektualis yang harus diungkap aparat penegak hukum.

"Kami juga memohon kepada majelis hakim untuk tidak ragu membuat putusan di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebab secara teori dan praksis mendukung langkah tersebut," kata Rezaldy.

Di samping itu, Kontras berpendapat pembelaan yang diberikan Mabes Polri kepada dua terdakwa janggal dan tidak memiliki legitimasi.

"Bahwa kami berpandangan keputusan pemberian bantuan hukum tersebut merupakan bukan keputusan yang tepat dan Pengadilan Negeri Jakarta sebaiknya menganulir pembelaan tersebut," ujar Rezaldy.

Baca juga: Soal Kasus Novel, Istana Sebut Jokowi Percaya pada Independensi Penegak Hukum

Merujuk pada Pasal 13 Ayat (2) PP Nomor 3 Tahun 2003, Rezaldy menyebut Polri dapat memberi bantuan hukum kepada anggota Polri yang bermasalah bilamana perbuatan yang disangka atau didakwa berkaitan dengan tugas.

Sedangkan, perbuatan kedua terdakwa penyerang Novel bukanlah dalam rangka tugas sebagai anggota Polri.

"Bilamana perbuatan tersebut ditafsirkan dalam rangka kepentingan tugas maka dapat disimpulkan ada keterlibatan Polisi secara institusional dan Majelis Hakim harus aktif untuk memeriksa dan menggali pihak-pihak yang memberikan tugas kepada para terdakwa," kata Rezaldy.

Baca juga: Novel Baswedan: Saya Tak Yakin Kasus Terungkap, jika Presiden Tidak Turun Tangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com