JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kader Partai Demokrat, Subur Sembiring menduga ada pihak yang menyembunyikan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025.
Namun, Subur tak menyebutkan siapa pihak yang dimaksud menyembunyikan SK kepengurusan partai tersebut.
Menurut Subur, SK itu disembunyikan selama 3 minggu dan baru disampaikan ke publik setelah dirinya bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly pada Selasa (9/6/2020).
"Saya kan menyampaikan itu kepada posisi SK Menkumham yang diterbitkan tanggal 18 Mei itu disembunyikan selama kurang 3 minggu ya kan, 18 Mei dikeluarkan (SK), saya ketemu Menkumham tanggal 9 Juni, berarti 3 Minggu," kata Subur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Dipecat dari Demokrat dan Dilaporkan ke Polisi, Ini Respons Subur Sembiring
Subur pun mempertanyakan keabsahan SK kepengurusan tersebut. Ia mengatakan, tidak dipublikasikannya SK tersebut membuat gaduh partai.
"Selama disembunyikan itu kita enggak tahu legalitas SK itu ada atau tidak, masa disembunyikan tidak di-publish kalau 18 Mei sudah dikeluarkan SK harusnya di-publish ini kan dibuat gonjang ganjing seperti SK nya tidak pernah kelihatan," ujar dia.
Subur mengakui, ia membuat imbauan melalui video pendek ke anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat dan pengurus DPD dan DPC partai se-Indonesia terkait SK tersebut.
Menurut dia, dalam video itu, ia menyampaikan bahwa selama SK tidak dipublikasikan, terjadi kekosongan kepemimpinan.
"Bukan (ancaman), imbauan itu, suatu realitas dari pada kepimpinan yang kosong karena SK Menkumham itu enggak dipublikasikan. Jadi anggapan semua orang belum ada SK belum sah," ucap dia.
"Karena kosong, saya sebagai perwakilan pendiri, deklarator, saya ambillah. Risiko semua perangkat DPD, DPC, dan anggota DPR RI harus tunduk dong dengan saya," kata dia.
Lebih lanjut, Subur mengatakan, akan menggugat Partai Demokrat ke pengadilan.
Sebab, menurut dia, SK kepengurusan tersebut tidak memenuhi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai.
"SK itu saya sampaikan ke menteri bahwa terjadi tidak adanya pemenuhan dari Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 Pasal 13 Ayat 3 yang pengesahan partai politik itu harus dilengkapi dengan notula," tutur dia.
"Notula itu dokumen-dokumen resmi yang seharusnya dilaksanakan di kongres seperti rancangan keputusan yang jadi ketentuan kongres, nah semua itu tidak ada," kata dia.
Baca juga: Pengurus Partai Demokrat NTT Laporkan Subur Sembiring ke Polisi
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Komunikasi Strategi (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan menepis tudingan Subur terkait legalitas kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.