Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bintang Emon Diserang setelah Kritik Kasus Novel, SAFEnet: Pelaku Bisa Dipidanakan

Kompas.com - 16/06/2020, 14:58 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menilai, serangan digital yang dialami komika Bintang Emon melanggar hukum serta prinsip kebebasan berekspresi.

Diketahui, Bintang diserang di media sosialnya setelah ia mengkritik tuntutan ringan jaksa bagi dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

“Serangan terhadap Bintang Emon adalah sebuah serangan langsung yang tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun dari prinsip-prinsip kebebasan berekspresi kepada orang yang menyampaikan pendapatnya secara legal,” kata Damar ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (116/6/2020).

Baca juga: Istana: Pemerintah Tak Ada Hubungan dengan Penyerang Bintang Emon

Damar menuturkan, akun-akun bot tampak melakukan serangan yang disebut sebagai trolling untuk menghancurkan reputasi dan mengganggu seseorang.

Menurutnya, akun bot tersebut terlihat berupaya membuat stigma bahwa Bintang adalah pengguna sabu-sabu.

Namun, Bintang sendiri telah mengunggah tes urine dengan hasil negatif narkoba.

Tak hanya Bintang, serangan tersebut juga menyasar keluarga serta manajernya. Serangan juga dialami Bintang melalui surat elektronik yang digunakan untuk pekerjaannya.

Damar mengatakan, tindakan tersebut dapat dipidanakan dengan KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Bintang Emon Kritik Kasus Novel, PKS: Perlu Jutaan Seperti Dia di Indonesia

Selain itu, menurutnya, serangan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pembungkaman.

“Di mana orang-orang yang melakukan penyampaian pendapat berlawanan dengan narasi tunggal itu mendapat serangan digital, dengan maksud untuk melakukan pembungkaman pada pendapat yang disampaikan,” ujarnya.

Damar pun menyarankan agar Bintang melaporkan serangan yang dialaminya kepada polisi.

Diberitakan, komika Bintang Emon membuat video pendek berisi sindiran soal tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Dukung Bintang Emon Terus Berkarya dan Bersuara

Lewat video itu, Bintang Emon mempertanyakan alasan JPU yang menyebut kedua penyerang tidak sengaja menyiramkan air keras ke kepala Novel Baswedan.

"Katanya nggak sengaja tapi kok bisa kena muka. Kan kita tinggal di bumi, gravitasi pasti ke bawah. Nyiram badan nggak mungkin meleset ke muka. Kecuali pak Novel Baswedan memang jalannya hand stand. Bisa lho protes, ‘Pak hakim, saya niatnya nyiram badan. Cuma gara-gara dia jalannya bertingkah jadi kena ke muka.’ Bisa. Masuk akal. Sekarang tinggal kita cek, yang nggak normal cara jalannya Novel Baswedan atau hukuman buat kasusnya?" kata Bintang Emon dalam videonya.

Setelah video itu viral, Bintang Emon mengaku ada yang mencoba masuk ke akun email pekerjaannya. Akun email miliki kakak dan managernya juga dicoba diretas.

Selain itu, akun-akun anonim di media sosial kemudian juga menyerangnya. Ia bahkan dituduh sebagai pemakai narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com