Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kasus Kebocoran Data Terungkap, RUU PDP Dinilai Kian Urgen Diterbitkan

Kompas.com - 15/06/2020, 18:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai semakin darurat untuk diterbitkan karena belakangan marak kasus kebocoran data.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hendri Sasmita Yudha dalam webinar yang digelar Elsam Indonesia, Senin (15/6/2020).

"Beberapa waktu belakangan ada kasus kebocoran data, kami melihat ini sebagai instrumen hukum yang memang semakin urgen untuk kita terbitkan," ujar Hendri.

Baca juga: RUU PDP Dinilai Hanya Berupaya Lindungi Data Pribadi, Bukan Warga Negara

Ia mengatakan, meskipun sudah ada sejumlah regulasi yang mengatur soal pengawasan, namun tetap harus ada ketentuan yang mengatur soal beban tanggung jawab terhadap data pribadi apabila ada kelalaian dari sisi pengguna.

Salah satunya melalui RUU PDP tersebut.

"Kami lihat harus ada tanggung jawab. Subyek data tentu punya tanggung jawab terhadap data pribadinya," kata dia.

Hendri mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, tanggung jawab terkait data dibebankan pada transaksi elektronik.

Sedangkan dalam masalah kebocoran data, apabila terbukti ada kesalahan atau kelalaian dari sisi pengguna, tanggung jawabnya beralih sehingga subyek data tidak dikenakan beban tanggung jawab itu.

"Subyek data itu punya kendali terhadap data pribadi yang dia punya. Meskipun dalam kendali ini tidak terlepas dari tanggung jawab tempat usaha," kata dia.

"Memang kalau kami melihat dari sisi adanya kebocoran, itu tidak lepas dari adanya beberapa kejadian dari sisi internal maupun eksternal," lanjut dia.

Ia menjelaskan, dari sisi eksternal kesalahan terjadi dari pihak luar. Misalnya mereka yang iseng menjebol data dalam suatu sistem.

Namun tak menutup kemungkinan adapula faktor internal, misalnya ada semacam ketidakpatuhan dari perlindungan data.

"Ini kami cermati. Misalnya untuk menghapus data, beberapa pelaku usaha ini menganggap bukan suatu yang penting, tapi saat kebocoran terjadi terlihat mereka panik dan sebagainya," ucap dia.

"Ada kewajiban-kewajiban dalam rangka melindungi kerahasiaan, keamanan, prinsip-prinsip perlindungan data tidak dilakukan," lanjut dia.

Sebelumnya, kebocoran data pengguna terungkap di platform digital Tokopedia dan Bukalapak.

Pada Februari lalu, Ketua DPR Puan Maharani menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, pemerintah dan DPR membahas tentang RUU PDP.

Baca juga: Data Tokopedia, Gojek, dan Bukalapak Bocor di Tengah Absennya RUU PDP

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, kehadiran Johnny di DPR untuk berkonsultasi terkait pembahasan RUU PDP.

Ia mengatakan, jika DPR dan pemerintah berhasil menyelesaikan RUU PDP maka Indonesia akan menjadi negara yang ke-127 yang memiliki UU tersebut.

"Jadi memang UU ini merupakan satu rancangan Undang-Undang yang kalau kita berhasil membahas hal ini, akan menjadi negara yang ke 127 yang mempunyai UU terkait dengan perlindungan data pribadi," kata Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com