JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai bahwa rendahnya tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan memang aneh. Namun, Haris Azhar menilai wajar dengan rendahnya tuntutan jaksa.
Haris menjelaskan, memang aneh jika tuntutan rendah lantaran efek kejahatan tersebut sangat besar. Sebab, teror dan kejahatan itu mengakibatkan terganggunya pekerjaan seorang penegak hukum seperti Novel.
Di sisi lain, ia mewajari rendahnya tuntutan tersebut karena sejak awal kasus itu kental nuansa rekayasa.
"Jadi, tuntutan rendah ini aneh tapi wajar. Aneh, karena kejahatan yang kejam kok hanya dituntut rendah. Jika mereka diyakini pelaku," kata Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
"Wajar, ya karena memang (terdakwa) sekadar boneka saja," ujar dia.
Baca juga: Tuntutan 1 Tahun Penjara bagi Penyerang Novel, Dianggap Memalukan dan Bukti Sandiwara Hukum
Bahkan, Haris menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, bukan mereka yang berciri sebagai pelaku kejahatan terhadap Novel.
"Keduanya dipasang untuk mengakhiri polemik kasus Novel yang tidak kunjung jelas. Nunasa rekayasa sangat kental," ucap dia.
Haris Azhar menyatakan, beberapa keanehan terlihat dari bukti yang digunakan sebagai dalil. Menurut dia, jaksa mengacuhkan bukti forensik dan kamera CCTV.
"Sejak awal penanganan, polisi klaim sudah mendapati hasil CCTV sekitar wilayah tempat tinggal. Ini hanya beberapa kejanggalan saja," kata dia.
Baca juga: Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah, Saya Juga Miris
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sedangkan, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Baca juga: Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi: Membuktikan Adanya Sandiwara Hukum