JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem, Ahmad M Ali, menyatakan bahwa fraksinya menolak untuk membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Alasannya, RUU HIP tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme sebagai salah satu landasannya.
"Nasdem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/6/2020).
Menurut Ali, TAP MPRS tentang Pembubaran PKI itu penting dimasukkan sebagai konsideran RUU HIP demi mengukuhkan nilai Pancasila.
Baca juga: Mahfud MD Sebut TAP MPRS Pelarangan Komunisme Jadi Konsideran RUU HIP
Dia mengatakan, DPR mesti mengakomodasinya sebagai bentuk kedewasaan berpolitik.
"Ada suara-suara yang menyambut, ada pula yang menolak. Tentu hal semacam ini biasa di alam demokrasi saat ini," kata Ali.
"Akan tetapi, akan sangat disayangkan jika terkait dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita, berbagai suara dan pandangan yang beragam itu tidak mendapat perhatian dan pengakomodiran yang baik," ucapnya.
Namun, ia menyatakan, isu pengembalian nilai-nilai Orde Lama lewat RUU HIP tak perlu dikhawatirkan.
Baca juga: Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Menunggu Surpres Jokowi
Ali berharap agar tidak ada pihak yang terjebak dalam dikotomi Orde Lama dan Orde Baru terkait RUU HIP tersebut.
"Alam kehidupan bangsa Indonesia hari ini adalah alam yang berbeda dengan keduanya (Orde Lama dan Orde Baru). Bagaimana pun RUU HIP adalah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad ke-21 ini. Jadi niat dan tujuannya baik," ucapnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi sebelumnya mengatakan, RUU HIP belum mulai dibahas DPR bersama pemerintah.
"Masih menunggu surpres," kata Awi saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).
RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada 12 Mei 2020.
Baca juga: Ketua MPR Bertemu Menhan Prabowo Bahas Pokok-pokok Haluan Negara dan RUU HIP
Awi menjelaskan, mulanya RUU HIP diusulkan PDI-P kemudian menjadi usul inisiatif Baleg DPR.
"(Usul) PDI-P lalu dijadikan usul inisiatif Baleg," kata dia.
Ia mengatakan, Baleg DPR telah menerima berbagai masukan dan tanggapan terkait RUU HIP.
Salah satunya, soal TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunis/Marxisme agar dicantumkan sebagai konsideran dalam RUU.
Menurut Awi, usul soal TAP MPRS XXV/1966 sudah disampaikan secara resmi dalam rapat pleno Baleg yang digelar 22 April, sebelum RUU HIP disahkan sebagai usul DPR.
Baca juga: Sah, RUU Haluan Ideologi Pancasila Jadi Inisiatif DPR RI
Namun, dalam draf RUU HIP yang telah disusun dan beredar, TAP MPRS tentang larangan komunisme itu belum dicantumkan sebagai salah satu konsideran.
Awi pun mengatakan, Fraksi PPP akan mendorong agar TAP MPRS itu dimasukkan dalam rumusan RUU HIP.
"Sudah diusulkan sejak awal, tapi kami kalah suara. Nanti ketika pembahasan dengan pemerintah kita gas lagi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.