Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi IX: Covid-19 Masih Mengintai, New Normal Bukan Berarti Bebas Beraktivitas

Kompas.com - 10/06/2020, 11:02 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mengingatkan pemerintah bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.

Penambahan kasus baru positif Covid-19 masih terjadi. Bahkan pada Selasa (9/6) kemarin, Indonesia mencatat penambahan 1.043 kasus dalam sehari.

"Badai pandemi masih terus mengintai kita," kata Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Ia pun menyoroti soal penerapan kebijakan new normal atau kenormalan baru yang disusun pemerintah.

Baca juga: Kementerian Desa Siapkan Protokol New Normal untuk Desa

Menurut Netty, kenormalan baru bukan berarti masyarakat dapat beraktivitas normal kembali seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.

"New normal tidak bisa dimaknai sebagai kebebasan kembali beraktivitas seperti sebelum pandemi terjadi," ujar Netty.

"Gunakan pendekatan saintifik dalam membuat kebijakan, jangan pakai perasaan. Pemerintah daerah juga harus melibatkan akademisi dan ahli jangan sekedar ikut kebijakan pemerintah pusat," kata dia.

Netty mengingatkan pemerintah agar menyiapkan perencanaan matang terkait penerapan kenormalan baru.

Baca juga: New Normal Tidak Ada dalam UU, Menko PMK Sebut Itu Masa Transisi

Dia berharap tidak ada 'badai' susulan Covid-19 akibat kenormalan baru. Ia tidak ingin kerja keras pemerintah pusat dan daerah, serta tenaga kesehatan dan masyarakat sia-sia.

"Perencanaan dan penahapan ini harus clear dan jelas dari pusat sampai daerah, terutama daerah yang masih menghadapi covid-19. Jangan sampai alih-alih new normal, justru kita menuai badai," tuturnya.

"Jangan sampai perjuangan keras pemerintah pusat dan daerah, dokter, tenaga kesehatan dan masyarakat selama ini berlalu dengan percuma dan sia-sia," kata Netty.

Mengenai penerapan kenormalan baru, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pemerintah daerah dapat membatalkan kenormalan baru apabila ditemukan penambahan kasus baru Covid-19 di wilayah masing-masing.

Baca juga: Sambut New Normal, Kemenhub Revisi Aturan Transportasi

Ia menyebutkan, pembatalan dapat dilakukan pemerintah kabupaten/kota dengan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.

"Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka tim Gugus Tugas kabupaten atau kota bisa memutuskan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas provinsi dan pusat," kata Doni dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Doni meminta pemerintah daerah setempat tetap melaksanakan tes massal Covid-19 dengan pelacakan yang bersifat agresif, meski telah menerapkan kenormalan baru.

"Kabupaten atau kota yang berada di zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi dengan tetap melakukan testing masif, tracing agresif, dan isolasi ketat untukk memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Doni.

Baca juga: 136 Daerah Masuk Zona Kuning, 92 Daerah Bertahan di Zona Hijau Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com