Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Sebut Keterangan soal Dugaan Aliran Dana ke Kejagung dan BPK Perlu Didalami

Kompas.com - 05/06/2020, 08:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kesaksian asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, soal dugaan aliran dana ke Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu didalami.

Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ulum, terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.

"Terkait keterangan Terdakwa tersebut, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut karena keterangan tersebut adalah keterangan yang berdiri sendiri dan di luar dari materi dakwaan yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum," kata jaksa, dikutip dari surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Kejaksaan Belum Lakukan Penyidikan terhadap Isu Suap yang Disampaikan Miftahul Ulum

Keterangan yang dimaksud jaksa adalah pengakuan Ulum pernah memberikan uang kepada pihak Kejaksaan Agung yaitu Adi Toegarisman dan pihak BPK yaitu Achsanul Qosasi terkait proses pemeriksaan yang sedang dilakukan.

Seperti diketahui, Adi Toegarisman merupakan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedangkan Achsanul Qosasi kini menjabat sebagai anggota BPK.

Menurut JPU KPK, kesaksian Ulum itu juga menunjukkan bahwa praktik pemberian uang tidak sah di kepada Imam melalui Ulum sudah kerap terjadi.

"Keterangan Terdakwa tersebut menambah keyakinan Penuntut Umum bahwa penerimaan uang tidak sah dari pihak lain untuk kepentingan Menpora melalui Terdakwa selaku Asisten Pribadi Menpora telah berulang kali terjadi di lingkungan Kemenpora," kata jaksa.

Baca juga: Saat Eks Jampidsus Disebut Terima Miliaran Rupiah Demi Tutup Kasus...

Kantor berita Antara sebelumnya melaporkan, Ulum menyebut nama Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, Jumat (15/5/2020).

Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.

"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," kata Ulum.

Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar dari kebutuhan Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar.

"Karena permasalahan itulah, KONI pun meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.

Ulum mengatakan, tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.

"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum.

Baca juga: Eks Jampidsus Adi Toegarisman Bantah Terima Suap Rp 7 Miliar

Sementara, Adi Toegarisman telah membantah kesaksian Ulum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com