JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan adanya penambahan anggaran pilkada 2020 akibat Covid-19.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, angka tambahan yang diusulkan berkisar antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 5,6 triliun.
Angka tersebut dikonfirmasi oleh Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Menurut dia, usulan itu telah disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/6/2020).
"Data itu memang usulan KPU yang disampaikan pada saat RDP tanggal 3 Juni 2020 kemarin," kata Raka Sandi kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Pilkada Saat Pandemi, KPU Kurangi Target Partisipasi Pemilih Jadi 77,5 Persen
Dalam usulannya, KPU mengkategorikan penambahan anggaran menjadi dua, yaitu kategori A dan B.
Pembagian kategori ini berdasar pada jumlah maksinal pemilih di satu tempat pemungutan suara (TPS).
Setiap kategori sendiri terdiri dari dua opsi. Opsi tersebut berkaitan dengan kelengkapan kebutuhan alat perlindungan Covid-19 di setiap TPS.
Kategori A diusulkan KPU dengan skenario satu TPS maksimal menampung 800 pemilih.
Untuk kategori A, opsi pertama anggaran ditambah sebesar Rp 3.533.092.508.000. Sedangkan opsi kedua anggaran ditambah Rp 2.505.808.543.000.
Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Komisi II Setuju KPU Tambah Jumlah Bilik Suara
Kemudian untuk kategori B, opsi pertama anggaran ditambah Rp 5.694.714.806.000. Sementara opsi kedua Rp 4.541.012.856.000
"Kategori B, opsi pertama kebutuhan lengkap dan opsi kedua ada sejumlah pengurangan atau penyesuaian. Jumlah pemilih maksimal 500 per TPS," jelas Raka Sandi.
Dalam kondisi jumlah pemilih di satu TPS sebanyak 800 orang, diperikarakan ada 253.929 TPS tersebar di 270 daerah.
Sementara itu, jika jumlah pemilih di satu TPS berkurang menjadi 500 orang, diperkirakan jumlah TPS meningkat sebanyak 58.049 atau menjadi 311.978 TPS.
Raka Sandi mengatakan, sesuai kesimpulan RDP kemarin, diputuskan bahwa jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 500 orang.
Baca juga: 8 Potensi Pelanggaran Pilkada Saat Pandemi, Akurasi Daftar Pemilih hingga Politik Uang