Pengurangan jumlah maksimal pemilih ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Protokol kesehatan sangat penting karena menyangkut kesehatan dan keselamatan. Dalam PKPU yg dirancang KPU juga demikian," ujar Raka Sandi.
Namun demikian, RDP belum memutuskan jumlah penambahan anggaran.
Raka Sandi berharap perihal anggaran ini dapat diputuskan sebelum pertengahan Juni 2020.
"Kami berharap pembahasan anggaran dapat diselesaikan sebelum tanggal 15 Juni 2020," kata dia.
Baca juga: Gelar Pilkada Saat Pandemi, KPU Berencana Kurangi Kapasitas TPS Jadi 500 Pemilih
Untuk diketahui, anggaran untuk Pilkada 2020 yang disepakati sebelum pandemi Covid-19 sebesar Rp 9.936.093.923.393.
Anggaran itu disepakati oleh 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020 melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Adapun pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.