JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dalam sidang yang diselenggarakan pada Rabu (3/6/2020).
Pemblokiran internet tersebut dilakukan pada Agustus 2019 menyusul terjadinya kerusuhan pada aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim ketua Nelvy Christin SH MH, hakim anggota Baiq Yuliani SH, dan Indah Mayasari SH MH. Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebaasan Pers yang terdiri dari AJI Indonesia, SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam dan ICJR.
Baca juga: PTUN: Presiden RI dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua
Berikut putusan lengkap yang dilansir dari website PTUN Jakarta:
MENGADILI
Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
2. Menyatakan Tindakan-Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa:
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Baca juga: Presiden RI Divonis Bersalah soal Blokir Internet di Papua, Ini Kata Istana
Putusan tidak menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo harus meminta maaf atas pemblokiran internet Papua, seperti yang ditulis Kompas.com dalam pemberitaan sebelumnya.
Kesalahan terjadi karena ada kekeliruan saat membaca petitum gugatan dalam situs PTUN Jakarta, dan bukan putusan pengadilan.
Artikel ini juga sekaligus mengklarifikasi kesalahan yang dibuat Kompas.com dalam tulisan sebelumnya yang telah kami hapus untuk mencegah menyebarnya kekeliruan.
Atas kesalahan ini, Kompas.com menyampaikan maaf.
Baca juga: Divonis Langgar Hukum soal Blokir Internet Papua, Ini Tanggapan Menkominfo
Berikut adalah gugatan para penggugat yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, dilansir dari website PTUN Jakarta:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.