JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemblokiran internet dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah.
Majelis Hakim PTUN memutuskan Presiden Joko Widodo serta Menkominfo Johnny G Plate bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi.
Baca juga: Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua
"Ini jadi pembelajaran yang penting agar pemerintah dalam melakukan tindakan-tindakan dan kebijakannya itu harus benar-benar baik, berdasarkan undang-undang dan asas pemerintahan yang baik, tidak boleh sembarangan," kata Isnur kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Isnur mengatakan, majelis hakim PTUN dalam putusannya mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan melakukan suatu kebijakan atas dasar diskresi tanpa memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang (UU).
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah ke depannya lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.
"Hakim dengan jelas memperingatkan tidak bisa dengan alasan diskresi sembarangan melakukan tindakan. Diskresi itu diatur sangat jelas oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," ujarnya.
"Tentu kita berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakannya. Tidak sembarang mengeluarkan kebijakan," ucap Isnur.
Baca juga: PTUN: Presiden RI dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua
Dalam putusannya, hakim menilai pembatasan akses internet menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut hakim, jika ada konten yang melanggar hukum, maka pembatasan dilakukan terhadap konten tersebut dan bukan pada akses internet secara keseluruhan.
Sebab, pada dasarnya internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif.
"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.