Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Mempertanyakan Mengapa KPK Tak Menjerat Rektor UNJ

Kompas.com - 03/06/2020, 17:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keputusan KPK yang tidak menjerat Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin dalam kasus dugaan pungutan liar berupa permintaan tunjangan hari raya (THR) di UNJ.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sikap KPK tersebut justru memberi kesan bahwa KPK tidak profesional dan tidak berani menindak seorang rektor.

"Entah ini menunjukan KPK tidak profesional dalam tangani perkara atau memang bisa dikatakan KPK takut dengan menindak seorang rektor. Mana mungkin kita berharap KPK bisa tindak pelaku dengan jabatan besar jika sama rektor saja mereka enggak berani," kata Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: ICW Minta Polisi Informasikan Perkembangan Kasus OTT UNJ

Kurnia menilai, Komarudin sebenarnya dapat dijerat dalam kasus ini karena jabatan Rektor UNJ yang disandangnya membuatnya berstatus sebagai penyelenggara negara sebagaimana merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 1999.

Apalagi, Komarudin juga telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Peneyelenggara Negara (LHKPN) sebagai Rektor UNJ yang menegaskan statusnya sebagai penyelenggara negara.

"Maka dari itu, kami mempertanyakan logika narasi KPK yang menyebutkan tidak ada unsur penyelenggara negara dalam hal ini," ujar Kurnia.

Kurnia melanjutkan, dari konstruksi perkara yang disampaikan oleh KPK, Komarudin dinilai dapat dikenakan pasal penyuapan.

Baca juga: 7 Orang yang Terlibat Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Dikenakan Wajib Lapor

Sebab, Komarudin disebutkan memberikan mandat kepada anak buahnya untuk mengantar uang yang disebut sebagai THR ke pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Tentu tidak bisa dilepaskan peran rektor UNJ, tidak mungkin logikanya hanya terbatas kepada Kabag Kepegawaian memberikan uang ke Kemendikbud. Tentu apa keperluannya kalau tidak disuruh oleh rektor UNJ ini," kata Kurnia.

Oleh sebab itu, ICW juga menyesalkan sikap KPK yang melimpahkan kasus ini ke kepolisian dengan alasan tidak ada keterlibatan unsur penyelenggara negara.

"Bukan karena kita meragukan kepolisian, tapi karena kasus ini sudah diawali tindakan tangkap tangan oleh KPK dan konstruksinya sudah jelas, penyelenggaranya sudah jelas, dugaan tindak pidana korupsinya pun bisa didalami lebih lanjut oleh KPK," lanjut Kurnia.

Baca juga: Jika Penyelenggara Negara Terlibat Korupsi Pejabat UNJ, KPK: Tetap Akan Ditangani Polisi

Diberitakan, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) siang.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT tersebut berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Terkait OTT di UNJ

Sejauh pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik KPK, belum ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Undang-Undang tentang KPK hasil revisi mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.

Dengan demikian KPK melimpahkan kasus OTT terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di UNJ itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com