Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Menanti bagi Pemotong Bansos Covid-19

Kompas.com - 03/06/2020, 16:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan oknum aparatur Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, lantaran memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang disalurkan pemerintah pusat disesalkan.

Pasalnya, oknum tersebut memotong anggaran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan akibat pandemi Covid-19. Ancaman pidana pun menanti keduanya.

"Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Oknum aparatur yang dimaksud yaitu seorang kepala dusun berinisial AM dan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa berinisial E. Keduanya diamankan oleh Tim Saber Pungli Polres Musirawas setelah sebelumnya dilaporkan warga.

Keduanya diduga memotong BLT Dana Desa yang sebelumnya telah disalurkan pemerintah kepada warga sebesar Rp 600.000 untuk setiap kepala keluarga (KK).

Baca juga: Minta Jatah kepada Penerima BLT, Kepala Dusun dan Anggota BPD Diamankan Polisi

Diketahui, kejadian itu bermula ketika 91 KK di desa tersebut menerima bantuan BLT Dana Desa pada 21 Mei 2020. Dari jumlah tersebut, 23 KK tinggal di wilayah Dusun 1.

Setelah bantuan diserahkan, kedua oknum tersebut mendatangi setiap rumah di Dusun 1 untuk memungut imbalan sebesar Rp 200.000 dari setiap KK.

Kedua pelaku akhirnya berhasil memperoleh uang sebesar Rp 3,6 juta setelah meminta imbalan dari 18 KK.

"Warga akhirnya merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa," kata Kapolres Musirawas AKBP Efran usai gelar perkara, Selasa (2/6/2020).

Akibat perbuatannya, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka terancam dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Jangan coba-coba

Terungkapnya kasus pungli yang dilakukan oleh aparatur desa tersebut dinilai menjadi bukti bahwa transparansi penyaluran BLT Dana Desa telah berjalan cukup baik.

Abdul Halim mengatakan, transparansi tersebut terjadi lantaran proses penyalurannya mengedepankan prinsip dari desa, oleh desa, dan untuk desa.

"Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi karena mudah diketahui warga desa lainnya," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com