Sehingga, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Saat itu, Pramono menegaskan, Pilkada Serentak 2020 bisa dilanjutkan setelah memenuhi dua syarat.
"Dengan dua catatan. Pertama, harus ada kepastian penanganan pandemi Covid-19," ujar Pramono.
Syarat kedua, lanjut dia, akan ada PKPU Penyelenggaraan Pemilihan dalam Keadaan Bencana.
"Jadi catatan pertama untuk soal kepastian waktu, dan catatan kedua terkait soal tata cara penyelenggaraannya," tegas Pramono.
Baca juga: Pilkada Saat Pandemi: Anggaran Membengkak dan Harus Sesuai Protokol Kesehatan
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, pemungutan suara akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, jadwal pemungutan suara diundur menjadi 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.