Pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020 yang awalnya digelar pada 23 September diundur menjadi 9 Desember 2020.
"Target kita untuk Pilkada 2020 ini tetap sama, yakni partisipasi 77,5 persen. Sebagai penyelenggara saya berharap partisipasi masyarakat tetap tinggi," ujar Arief dalam diskusi yang digelar secara daring oleh Rumah Pemilu, Kamis (28/5/2020).
Menurut Arief, kasus positif Covid-19 sangat menentukan partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2020.
"Setidaknya kita lihat pada November, Desember mendatang. Kalau kurva (penularan) naik, maka tentu berat bagi kita semua meski seluruh protokol kesehatan (dalam penyelenggaraan) sudah kita penuhi," jelas Arief.
Meski begitu, Arief berharap masyarakat tetap antusias menyambut penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
"Sebab pilkada ini merupakan ajang penentu masa depan kepala daerah bagi masyarakat daerah," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya berencana melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 6 Juni.
"Bahwa tanggal yang kita pastikan untuk memulai pilkada lanjutan adalah 6 Juni 2020. Ini tanggal di mana kita akan memulai tahapan pilkada lanjutan," ujar Pramono dalam uji materi Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 yang digelar secara daring oleh KPU, Sabtu (16/5/2020) lalu.
Pramono menuturkan, penentuan tanggal ini dilakukan berdasarkan sejumlah simulasi yang disusun KPU.
KPU juga merujuk kepada ketentuan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo.
"Kita hitung juga berdasarkan hari pemungutan suara 9 Desember. Dari berbagai kemungkinan itu yang kita paling baik, paling memungkinkan itu tahapan kita mulai kembali 6 Juni 2020," lanjut Pramono.
Sehingga, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Saat itu, Pramono menegaskan, Pilkada Serentak 2020 bisa dilanjutkan setelah memenuhi dua syarat.
"Dengan dua catatan. Pertama, harus ada kepastian penanganan pandemi Covid-19," ujar Pramono.
Syarat kedua, lanjut dia, akan ada PKPU Penyelenggaraan Pemilihan dalam Keadaan Bencana.
"Jadi catatan pertama untuk soal kepastian waktu, dan catatan kedua terkait soal tata cara penyelenggaraannya," tegas Pramono.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, pemungutan suara akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, jadwal pemungutan suara diundur menjadi 9 Desember.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/13240971/pilkada-saat-pandemi-ketua-kpu-berharap-partisipasi-masyarakat-tetap-tinggi