Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Terbitkan Surat Edaran soal Pelarangan Bansos untuk Kepentingan Pilkada

Kompas.com - 27/05/2020, 22:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran pada 18 Mei 2020 terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam Surat Edaran tersebut, kepala daerah yang akan kembali mengikuti Pilkada 2020 tidak diizinkan menggunakan dana bantuan sosial (Bansos) sebagai modal atau alat politik.

"Mengenai bansos tidak digunakan oleh incumbent untuk politik, kami sudah keluarkan surat edaran tentang masalah validasi data dan lain-lainnya, termasuk bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada, ini surat edaran 18 Mei 2020," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: Temui Sri Mulyani, Mendagri Minta Pemotongan Anggaran Pilkada 2020 Direvisi

Tito mengatakan, petahana yang diketahui melanggar Surat Edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.

"Kalau dilanggar, kami akan gunakan UU nomor 23 tahun 2014 itu dari Mendagri dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Johan Budi mengatakan, aturan tersebut tak cukup untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Sebab, ia menduga, akan ada kepala daerah atau pihak petahana di Pilkada yang nantinya akan menggunakan cara-cara terselubung untuk menggunakan dana bansos saat Pilkada.

"Bagaimana cara kita antisipasi penggunaan dana bansos secara terselubung, kalau tidak terang-terangan banyak yang bisa mengakali ini, bagaimana ada mekanisme lain yang kira-kira bisa menyaring bahwa dana bansos tidak digunakan dengan cara terselubung," kata Johan Budi.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi Dinilai Lebih Rawan Buka Ruang Korupsi

Menanggapi hal tersebut, Tito mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terdapat sejumlah sanksi apabila kepala daerah tersebut melanggar aturan.

Sanksi tersebut berupa pemotongan gaji, memberhentikan penerimaan gaji hingga pencabutan kewenangan sebagai kepala daerah.

"Jika ada yang memang tidak terang-terangan ini, mohon kalau bisa kami dapat informasi akan kita dalami ada inspektorat kalau ada laporan dari pihak lain dengan bukti-bukti yang ada inspektorat bisa lakukan pemeriksaan bertingkat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com