Selain tidak boleh membebankan jam lembur, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan bagi para pekerja dan di lingkungan kerja.
Dalam peraturan tertulis bahwa perusahaan mesti mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama di tempat kerja.
Kemudian, perusahaan juga wajib memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat serta memerhatikan kondisi kesehatan pekerja.
Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antarpekerja minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja.
Keputusan Menkes ini diterbitkan sebagai upaya mitigasi Covid-19 di tempat kerja demi mendukung kelangsungan usaha di tengah pandemi. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 20 Mei 2020.
Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-Pegawai Semeter, hingga Hapus Shif Malam
Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi mengatakan, dalam kebijakan tersebut setidaknya mengatur pekerja harus dipastikan dalam keadaan sehat bila akan bekerja.
Selain itu, sejumlah protokol kesehatan lain perlu dilakukan untuk mencegah risiko penularan selama di perjalanan menuju tempat kerja.
“Pekerja harus menerapkan prinsip hidup bersih sehat mulai dari rumah, di perjalanan ke dan dari tempat kerja, selama di tempat kerja, hingga saat tiba di rumah. Ini antara lain dengan menggunakan masker, jaga jarak, serta mencuci tangan dengan air bersih dan sabun,” tutur Kartini, Senin (25/5/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.