JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan penggunaan masker bagi para pekerja saat berada di tempat kerja selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja, Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha di Situasi Pandemi.
Keputusan ini diterbitkan pada 20 Mei 2020.
Baca juga: Panduan New Normal, Menkes Imbau Perusahaan Sediakan Transportasi Khusus bagi Pekerja
"Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah," seperti dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga melarang perusahan untuk mempekerjakan karyawan yang sakit dengan gejala mirip seperti Covid-19 dan memberikan hak melakukan karantina mandiri apabila diperlukan.
Gejala yang dianggap mirip dengan Covid-19 antara lain, demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan sesak napas.
Baca juga: Panduan New Normal bagi Pekerja: Pakai Helm Pribadi hingga Transaksi Non-tunai
Berikut aturan lengkap yang harus dilakukan perusahaan setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah selesai:
1. Bagi Tempat Kerja
a. Pihak manajemen/Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait Covid-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
b. Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
d. Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan screening.
f. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-Pegawai Semeter, hingga Hapus Shif Malam
g. Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja