Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen PAS Sebut Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Menyalahi Aturan

Kompas.com - 26/05/2020, 09:22 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut wawancara antara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyalahi aturan.

Wawancara tersebut dinilai tak memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Baca juga: Sampaikan Kesimpulan PK, Siti Fadilah Minta Dibebaskan dari Hukuman

Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).

Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Baca juga: Di Sidang PK, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Persoalkan Putusan Mulya Hajsmy

Hasil tersebut disimpulkan berdasarkan hasil penelusuran yag dilakukan pihak Rutan Pondok Bambu.

Rita menuturkan, hasil penelurusan menunjukkan, wawancara terjadi pada Rabu (20/5/2020), di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.

Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

Saat itu, Siti dirujuk ke RSPAD olek dokter di Rutan Pondok Bambu karena penyakit asma yang dideritanya.

Kemudian, Ditjen PAS mengklaim pihaknya tak sempat bertanya sebab ruangan telah dikunci dari dalam.

“Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca juga: Sidang PK, Siti Fadilah Supari Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Pihak rutan pun mengaku baru mengetahui perihal wawancara tersebut keesokkan harinya atau Kamis (21/5/2020). Pihak rutan lalu menelusuri tayangan wawancara tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Deddy mewawancarai Siti Fadilah yang tengah menjalani hukuman karena kasus korupsi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com