JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, status darurat bencana di Tanah Air masih berlaku.
Hal ini disebabkan kasus penularan Covid-19 masih terus terjadi.
"Situasi pandemi menyebabkan Indonesia masih berada dalam keadaan darurat bencana," kata Doni dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).
Menurut Doni, status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan berakhir pada 29 Mei mendatang.
Baca juga: BNPB: Status Darurat Bencana Covid-19 Tak Sama dengan Lockdown
Namun, status keadaan darurat masih berlaku karena merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.
"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ucap Doni.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keppres 12/2020, status keadaan darurat bergantung pada dua indikator.
Baca juga: Yurianto Tegaskan Belum Ada Pelonggaran PSBB, Tetap Fokus Jalankan Protokol Kesehatan
Pertama, penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19 masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.
"Gugus Tugas Nasional mencatat hingga kemarin (21/5) angka kasus positif Covid-19 masih bertambah. Di samping itu, besarnya kasus dalam satu bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal," kata Doni.
Indikator kedua yaitu, terkait dengan status global pandemi yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 11 Maret 2020.
Baca juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei
Doni menjelaskan, status keadaan darurat di Indonesia turut dipengaruhi status global pandemi tersebut.
"Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19," tuturnya.
Menurutnya, pemberlakuan status darurat bencana ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
"Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2," tegas Doni.
Berdasarkan data pemerintah, kasus Covid-19 memang masih terus bertambah.
Baca juga: MUI Keluarkan Panduan Takbiran di Masa Pandemi Covid-19, Ini Perinciannya...
Bahkan pada Kamis (21/5/2020), Indonesia mencatatkan penambahan kasus harian tertinggi Covid-19 dalam sehari, berdasarkan data yang dihimpun sejak Rabu (20/5) hingga Kamis (21/5) pukul 12.00 WIB.
Dalam 24 jam terakhir, tercatat ada penambahan 973 pasien positif Covid-19. Angka ini tercatat sebagai jumlah kasus baru paling banyak sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Dengan penambahan tersebut, juru bicara pemerintah untuk penganan virus corona, Achmad Yurianto mengungkapkan, total ada 20.162 kasus Covid-19 di Tanah Air.
"Peningkatan ini luar biasa. Ini yang tertinggi (selama ini). Di Jawa Timur khususnya," ujar Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis sore.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.