JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menangkap tangan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DAN, Rabu (20/5/2020).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita barang bukti berupa uang 1.200 dollar Amerika Serikat dan Rp 27 juta.
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, DAN ditangkap di Kompleks Kemendikbud, Rabu siang.
Baca juga: OTT di Lingkup Kemendikbud, KPK Periksa 7 Orang Termasuk Rektor UNJ
Penangkapan dilakukan setelah KPK menerima informasi dari Itjen Kemendikbud bahwa bakal ada pemberian sejumlah uang dari Rektor UNJ kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud.
Tim KPK bersama dengan Itjen Kemendikbud kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kemudian diamankan DAN (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 (Rp 17,6 juta) dan Rp 27,5 juta," kata Karyoto melalui keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.
Karyoto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya permintaan Rektor UNJ kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi pada Rabu (13/5/2020)
Uang tersebut rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai tunjangan hari raya (THR).
Kemudian pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Lalu pada Rabu (20/5/2020) DAN membawa uang Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud yang selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta.
Kemudian Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta dan dua staf SDM Kemendikbud P dan T masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," ungkap Karyoto.
Baca juga: KPK dan Itjen Kemendikbud Tangkap Tangan Pejabat UNJ
KPK kemudian meminta keterangan tujuh orang. Salah satunya Rektor UNJ berinisial K.
Setelah mendalami, KPK menyerahkan kasus ini kepada Polri karena beranggapan tak ada unsur pelaku penyelenggara neagra.
"Sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.