Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan DPR, Firli Sebut KPK Sedang Mendalami Program Kartu Prakerja

Kompas.com - 20/05/2020, 14:00 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedang mendalami program Kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Rabu (20/5/2020).

"KPK juga saat ini sedang mendalami terkait dengan program Kartu Prakerja yang di bawah koordinasi Menteri Perekonomian. Ini juga yang sedang kami kerjakan," kata Firli.

Baca juga: Munculnya Kecurigaan Koalisi Pendukung Pemerintah terhadap Program Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja sempat disinggung dalam rapat Komisi III DPR bersama KPK pada 29 April lalu.

Saat itu, sejumlah anggota Komisi III menyebut ada kejanggalan dalam program Kartu Prakerja yang diinisiasi pemerintah dan meminta KPK untuk mendalaminya.

Namun, Firli tak menyebutkan secara terperinci sejauh mana pendalaman yang tengah dilakukan KPK terhadap Kartu Prakerja.

Baca juga: Minta KPK Awasi Kartu Prakerja, Habiburokhman: Jangan sampai Pak Jokowi Ditipu Anak Kecil

Di saat bersamaan, Firli melaporkan KPK telah menugaskan sejumlah personelnya di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Selain itu, KPK juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

"Kami juga selalu koordinasi dengan Kmenterian Sosial, kami juga sudah melakukan kegiatan dengan Menteri Kesehatan," ucapnya.

Baca juga: Politikus PDI-P Dorong KPK Usut Dugaan Kongkalikong di Kartu Prakerja

Berikutnya, ia menyatakan KPK menaruh perhatian besar pada penggunaan anggaran pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan Covid-19.

Firli mengingatkan agar jangan sampai ada persekongkolan korupsi anggaran penanganan Covid-19.

"Dalam rangka penggunaan anggaran tidak ada persengkokolan untuk melakukan kolusi yang akhirnya terjadi korupsi," kata Firli.

Baca juga: Di RDP, Politisi PKB dan Demokrat Minta KPK Awasi Program Kartu Prakerja

Dia menuturkan KPK tidak melakukan penuntutan perdata atau pidana jika kebijakan yang diputuskan berdasarkan iktikad baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Namun, Firli mengatakan KPK memiliki sejumlah indikator penyelewenangan dan penyimpangan pelaksanaan kebijakan yang dapat dikenakan sanksi hukum.

Selain persekongkolan, Firli menyebutkan menerima atau memperoleh kickback.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com