Kemudian, ada unsur penyuapan, gratifikasi, dan benturan kepentingan.
Selanjutnya, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Yang terakhir adalah tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Firli.
"Kami titip kepada rekan-rekan pimpinan dan pimpinan komisi, seluruh anggota dewan lakukan pengawasan dan ingatkan apabila ada daerah daerah yang rawan yang mungkin saja kemungkinan akan terjadi korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Tanggapi Politisi PDI-P soal Kartu Prakerja, Ketua DPP Golkar: Tak perlu Curiga Berlebihan
Dalam rapat, dia pun kembali mengingatkan soal tuntutan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa krisis atau bencana nasional.
Firli menyebutkan hal itu diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengingatkan saja sebagaimana disebutkan undang-undang 31 tahun 1999 juncto undang-undang 20 tahun 2001 Pasal 2 Ayat 2 disebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam masa bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.