Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ngotot Bahas Omnibus Law saat Reses, ICW-Walhi: Berlebihan dan Akal-akalan

Kompas.com - 20/05/2020, 13:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat penolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengkritik langkah DPR yang meneruskan pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah masa reses DPR.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai langkah DPR tersebut merupakan tindakan yang berlebihan.

"Kami melihat pembahasan Omnibus Law yang tidak penting dan tidak urgent di saat reses ini adalah tindakan politik DPR yang berlebihan," kata Hidayati kepada Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Hidayati pun mempertanyakan motivasi DPR mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Lagi Reses, DPR Tetap Bahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Sebab, menurutnya, tugas utama DPR saat ini adalah mengawasi langkah pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Harusnya DPR dengan fungsi pengawasannya kritis terhadap permintaan pemerintah. Tapi kan Omnibus Law ini juga keinginan DPR. Jadi legislatif dan eksekutif sudah saling setuju sebenarnya, dengan tidak memedulikan aspirasi masyarakat luas," kata Hidayati.

Senada dengan Hidayati, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz juga mencurigai kengototan DPR dan Pemerintah membahas RUU Cipta Kerja.

Menurut Donal, RUU tersebut sarat dengan kepentingan elit dan kelompok usaha tanpa mencerminkan kepentingan masyarakat luas.

Baca juga: YLBHI Khawatir Nasib Omnibus Law Cipta Kerja Serupa RUU Minerba

"Patut dicurigai ada potensi korupsi dalam pembahasannya karena sudah keluar dari proses yang normal dan jauh dari partisipasi masyarakat," kata Donal.

Donal menambahkan, alasan DPR tetap membahas RUU Cipta Kerja untuk menyelesaikan RUU tersebut dalam 100 hari sesuai permintaan Presiden Joko Widodo juga tidak masuk akal.

Sebab, kata Donal, DPR tidak mempunyai alasan untuk menuruti permintaan Presiden karena mempunyai kedudukan yang sama dengan Pemerintah dalam penyusunan undang-undang.

"Menurut saya itu hanya akal-akalan. Secara konsep, kewenangan DPR itu setara dengan pemerintah dalam membuat UU. Sehingga tidak ada alasan untuk memaksakan atau menuruti keinginan satu pihak," kata Donal.

Baca juga: Akademisi Diminta Kawal Omnibus Law Bidang Pendidikan Tinggi

Diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat guna melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Rabu (20/5/2020) hari ini.

Ketika ditanya apa urgensi DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Cipta Kerja di tengah masa reses, Wakil Ketua Baleg Willy hanya mengatakan, rapat tersebut dilakukan sesuai dengan tata tertib DPR.

"Kalau langgar tatib berarti enggak bisa dong," ujarnya.

Senada dengan Willy, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, rapat pembahasan DIM RUU Cipta Kerja atas seizin pimpinan DPR dan untuk merespons tantangan Presiden Jokowi yang meminta RUU tersebut diselesaikan dalam waktu 100 hari.

"Diatur dalam Tatib, harus seizin pimpinan DPR. Jadi sah. Ini respons terhadap harapan dan tantangan Presiden kepada DPR untuk bisa diselesaikan dalam 100 hari," kata Hendrawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com