Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Khawatir Nasib Omnibus Law Cipta Kerja Serupa RUU Minerba

Kompas.com - 14/05/2020, 07:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) khawatir nasib omnibus law RUU Cipta Kerja serupa dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang telah disahkan DPR menjadi UU.

"Ini bisa jadi berlaku juga bagi omnibus law kalau kita tidak kuat melakukan perlawanan," ujar Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary dalam diskusi "LBH-YLBHI Bedah RUU Cipta Kerja", Rabu (13/5/2020).

DPR mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

RUU Minerba menuai kritik. Selain pembahasannya yang dipercepat, ada beberapa pasal yang juga dinilai menguntungkan satu pihak saja.

Baca juga: Pengesahan UU Minerba, untuk Siapa?

Salah satu pasal itu terkait penjaminan perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan yang tercantum dalam Pasal 169A.

Di sisi lain, Rahma berpandangan, pengesahan RUU Minerba juga bisa menjadi sinyal uji coba bagi DPR untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

Menurut dia, hal itu tidak menutup kemungkinan mengingat publik saat ini tengah menjalani work from home (WFH).

"Ini seperti test case, mentang-mentang masyarakat WFH kemudian mereka mengeshakan itu, mungkin omnibus law akan sama nasibnya," ujar Rahma.

Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru menegaskan, RUU Cipta wajib ditolak. Alasannya, selama ini DPR membahas RUU Cipta Kerja secara diam-diam.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Terhambat, Pemerintah-DPR Dinilai Cari Celah Lewat RUU Minerba

Baginya, DPR memiliki tujuan tidak normal karena membahas RUU Cipta tanpa melibatkan partisipasi publik.

"Sesuatu yang diam-diam, tidak transparan, itu pasti menyebabkan tindakan yang tidak normal," kata dia.

"Kita enggak tahu apakah tindakan tidak normal itu apakah mereka punya niatan yang gugup terhadap pemerintahan ini," ucap dia. 

Adapun surat presiden (surpres) terkait omnibus law RUU Cipta Kerja telah dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (2/4/2020).

Surpres RUU Cipta Kerja itu sebelumnya telah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disepakati dibacakan di rapat paripurna.

Selanjutnya, rapat paripurna akan menyepakati apakah pembahasan RUU Cipta Kerja dapat berlanjut kendati di tengah pandemi Covid-19.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com