JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) khawatir nasib omnibus law RUU Cipta Kerja serupa dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang telah disahkan DPR menjadi UU.
"Ini bisa jadi berlaku juga bagi omnibus law kalau kita tidak kuat melakukan perlawanan," ujar Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary dalam diskusi "LBH-YLBHI Bedah RUU Cipta Kerja", Rabu (13/5/2020).
DPR mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
RUU Minerba menuai kritik. Selain pembahasannya yang dipercepat, ada beberapa pasal yang juga dinilai menguntungkan satu pihak saja.
Baca juga: Pengesahan UU Minerba, untuk Siapa?
Salah satu pasal itu terkait penjaminan perpanjangan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan yang tercantum dalam Pasal 169A.
Di sisi lain, Rahma berpandangan, pengesahan RUU Minerba juga bisa menjadi sinyal uji coba bagi DPR untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.
Menurut dia, hal itu tidak menutup kemungkinan mengingat publik saat ini tengah menjalani work from home (WFH).
"Ini seperti test case, mentang-mentang masyarakat WFH kemudian mereka mengeshakan itu, mungkin omnibus law akan sama nasibnya," ujar Rahma.
Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru menegaskan, RUU Cipta wajib ditolak. Alasannya, selama ini DPR membahas RUU Cipta Kerja secara diam-diam.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Terhambat, Pemerintah-DPR Dinilai Cari Celah Lewat RUU Minerba
Baginya, DPR memiliki tujuan tidak normal karena membahas RUU Cipta tanpa melibatkan partisipasi publik.
"Sesuatu yang diam-diam, tidak transparan, itu pasti menyebabkan tindakan yang tidak normal," kata dia.
"Kita enggak tahu apakah tindakan tidak normal itu apakah mereka punya niatan yang gugup terhadap pemerintahan ini," ucap dia.
Adapun surat presiden (surpres) terkait omnibus law RUU Cipta Kerja telah dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (2/4/2020).
Surpres RUU Cipta Kerja itu sebelumnya telah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disepakati dibacakan di rapat paripurna.
Selanjutnya, rapat paripurna akan menyepakati apakah pembahasan RUU Cipta Kerja dapat berlanjut kendati di tengah pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.