JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Pemerintah membuka perjanjian kerja sama dengan delapan mitra program Kartu Prakerja kepada publik.
Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan, ICW telah meminta informasi tersebut kepada Kementerian Bidang Perekonomian RI sebagai Ketua Komite Program Prakerja.
"Permintaan informasi disampaian pada tanggal 12 Mei 2020. Informasi yang ICW mintakan adalah dokumen perjanjian kerja sama dengan delapan mitra program kartu prakerja," kata Almas dalam siaran pers, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Survei TURC: Manfaat Kartu Prakerja Kurang Sesuai dengan Kebutuhan
Almas menuturkan, ICW meminta informasi tersebut karena penunjukkan platform digital mitra program kartu prakerja diduga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Kerja sama dengan delapan platform pelatihan digital itu tidak melalui mekanisme lelang, melainkan penunjukan langsung.
Pemerintah beralasan hal itu dilakukan dikarenakan keterbatasan waktu dan tes program.
Selain itu pemerintah berdalih bahwa mekanisme lelang tidak dilakukan karena tidak ada penyelenggaraan barang dan jasa yang dibayarkan oleh pemerintah kepada mitra kartu prakerja.
"Alasan pemerintah bermasalah apabila merujuk pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Almas.
Pasal 38 ayat 4 tersebut menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Pasal 38 ayat 5 perpres itu kemudian menerangkan yang dimaksud keadaan darurat.
"Jika merujuk pada poin-poin dalam ayat 5 tersebut, metode penunjukan langsung dalam memilih platform digital program prakerja tidak semestinya digunakan oleh pemerintah," ujar Almas.
Baca juga: Pelatihan Online Kartu Prakerja Dikritik Isinya Materi Dasar, Apa Kata Pemerintah?
Menurut ICW, permasalahan di atas mengindikasikan adanya permasalahan dalam program kartu prakerja sehingga ublik harus mendapat kejelasan mengenai pemilihan mitra platform digital.
"Sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI wajib memberikan informasi tersebut karena tergolong sebagai informasi publik yang terbuka dan dapat diakses secara luas," kata Almas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.