ASPEK Indonesia mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan Perpres 64/2020. Sebab, amanat UUD 1945 harus menjadi rujukan utama bagi Presiden dalam mengelola Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jangan bebani rakyat yang sedang hidup sulit dan laksanakan amanat UUD 1945 demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Mirah.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Baca juga: KPK: Akar Masalah Defisit BPJS Kesehatan adalah Fraud dan Inefisiensi
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.