Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Perpres Baru, Pemerintah Sebut Tindak Lanjuti Putusan MA

Kompas.com - 15/05/2020, 15:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun dalam perpres tersebut, rupanya jumlah iuran BPJS justru malah dinaikkan kembali.

Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tubagus Ahmad Choesni mengatakan, diterbitkannya perpres tersebut karena pemerintah menghargai putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.

"Dalam menindaklanjuti, kami hormati putusan MA. Kami akan lakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan secara menyeluruh," ujar Choesni, dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bisa Dibatalkan MA Lagi

Ia mengatakan, pemerintah ingin mencapai universal health coverage agar seluruh rakyat memiliki akses dan kualitas yang baik terhadap pelayanan kesehatan.

Dengan demikian, perpres tersebut menjadi cara untuk memperbaiki kebijakan dan pengelolaan JKN secara menyeluruh.

Antara lain perbaikan yang dilakukan adalah segmentasi peserta dan penyesuaian besaran iuran, kebijakan besaran iuran, serta kebijakan mengaktifkan kepesertaan dari peserta yang menunggak.

"Kami berusaha memberikan reward kepada peserta yang rajin dan memberikan insentif supaya mereka tetap bayar, tata kelola sistem JKN kami harapkan BPJS Kesehatan meningkat kualitasnya," kata dia.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Istana Jamin Tak Ada Lagi Penolakan Pasien

Dalam penyesuaian iuran pun, kata dia, dilakukan berdasarkan pertimbangan dari para ahli yang kompeten.

Sebab, pemerintah dalam menetapkan iuran peserta juga melihat kemampuan peserta itu sendiri.

Terutama peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III.

"Tentu saja karena ini sifatnya asuransi, kami mengakomodasi gotong royong antar segmen kepesertaan," kata dia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) meneken Perpres 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Iuran BPJS Naik, Pemkot Bekasi Tawarkan Layanan Kesehatan Masyarakat Gratis

Dalam perpres tersebut, terdapat kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

  1. Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  2. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  3. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com