JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah meninjau kembali keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Kajian Tata Kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikerjakan KPK pada 2019 menunjukkan tata kelola yang inefisien dan tidak tepat merupakan akar masalah defisit BPJS Kesehatan.
"Akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud) sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," kata Ghufron, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: KPK: Kenaikan Iuran Tak Efektif Atasi Defisit Anggaran BPJS Kesehatan
Ghufron pun mengingatkan bahwa KPK telah memberi enam rekomendasi bagi Pemerintah untuk menekan defisit BPJS Kesehatan tanpa perlu menaikkan iuran.
Enam rekomendasi itu adalah Kemenkes mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran untuk mencegah unnecessary treatment yang dapat meningkatkan pengeluaran.
Kemudian, membuka opsi pembatasan klaim untuk penyakit katastroupik yang disebabkan gaya hidup tidak sehat, mengakselerasi Coordination of Benefit dengan asuransi kesehatan swasta.
Baca juga: Rekomendasi KPK soal Defisit BPJS Kesehatan Tak Direspons Pemerintah
Lalu, mengimplementasikan urun biaya bagi peserta mandiri sesuai Permenkes 51 Tahun serta mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit.
Terakhir, terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.
"Jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan," kata Ghufron.
Baca juga: Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi, Pemerintah Dinilai Tak Sensitif
Ghufron menambahkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial di mana indikator utamanya adalah keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS," kata Ghufron.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Istana Jamin Tak Ada Lagi Penolakan Pasien
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.