Surat bebas Covid-19 itu merupakan salah satu syarat bagi mereka yang akan menggunakan moda transportasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Penjual dan pembeli bisa dihukum ini karena pemalsuan dokumen. Ini seharusnya digaungkan oleh pemerintah agar orang takut melanggar hukum," kata Nurhayati dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Nurhayati juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan pelonggaran moda transportasi, menyusul viralnya foto antrean penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (14/5/2020).
"Kami sebagai pimpinan Komisi V menyarankan untuk diadakan evaluasi kebijakan ini dengan melihat kesiapan petugas di lapangan dalam pelaksanaannya dan Kemenhub harus membuat indikator keberhasilan atas kebijakan ini," ujarnya.
Nurhayati mengatakan, dalam pelonggaran moda transportasi, protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan secara ketat dan disiplin dari semua pihak.
Menurut dia, Kemenhub harus melakukan pengawasan secara ketat dan bertanggung jawab terhadap kebijakan yang dibuatnya.
"Bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah benar-benar untuk menekan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan ekonomi secara bersamaan," ujarnya.
Selain itu, Nurhayati mengatakan, Komisi V juga meminta pemerintah untuk mengawasi penjual tiket pesawat, sehingga jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas yang dianjurkan selama masa PSBB.
"Sehingga aturan 50 persen penumpang tidak dilanggar oleh airlines," ujarnya.
Lebih lanjut, Nurhayati mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) agar jadwal penerbangan tidak menumpuk pada satu waktu.
"Saya sudah berkomunikasi dengan dirjen hubud untuk mengatur jadwal penerbangan agar tidak menumpuk disatu waktu, tapi bisa dibagi agar penumpang tidak menumpuk di bandara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, publik dikejutkan dengan beredarnya penjualan surat bebas Covid-19 via online di platform digital market Tokopedia, Kamis (14/5/2020).
Surat yang dibanderol dengan harga Rp 70.000 tersebut tampak dibubuhi tanda air atau watermark suratdokterindonesiaaa.blogspot.com.
Produk yang dijual menawarkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat perjalan di masa larangan mudik.
Bahkan, surat ini dilengkapi dengan kop yang bertuliskan Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tertanggal 9 April 2020.
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengonfirmasi bahwa surat tersebut sempat beredar di Tokopedia.
Chandra mengatakan, setelah mengetahui adanya surat ilegal diperjual-belikan di Tokopedia, pihak Tokopedia langsung menindak tegas penjual tersebut.
Tokopedia langsung menurunkan konten yang menawarkan surat bebas covid-19 tersebut dan meminta masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi produk melanggar hukum, seperti produk surat bebas Covid-19 yang sempat beredar
Chandra mengatakan, masyarakat pengguna Tokopedia agar dapat segera melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia.
"Langsung dari fitur 'laporkan' yang ada di setiap halaman produk," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/12525811/komisi-v-dpr-minta-polri-usut-praktik-jual-beli-surat-bebas-covid-19