Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta BPJS dibagi ke dalam tiga segmentasi.
Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) kelas III adalah sebesar Rp 42.000 yang nilainya sama dengan Perpres 75 Tahun 2019.
"Semua dibayar pemerintah, tapi untuk jamin keberlangsungan di sini ada pemerintah daerah yang bisa kontribusi dan membayar iuran," kata dia.
Ia mengatakan, dalam perpres tersebut juga konsep PBI hanya satu, yakni PBI pusat dan tidak ada daerah.
Baca juga: Naikkan Iuran BPJS, Jokowi Dinilai Tak Pro Rakyat Kecil
Artinya, PBI yang di-cover sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang merupakan 41 persen dari penduduk Indonesia terbawah.
Kedua, pekerja penerima upah (PPU) pemerintah dan badan usaha cara iurannya disamakan, yakni porsi pemberi kerja 4 persen dan pekerjanya 1 persen dengan batas atas take home pay Rp 12 juta dan batas bawah sesuai UMR kabupaten/kota.
Ketiga, peserta bukan penerima upah atau pekerja (BP) yang memiliki dua konsep, yaitu mandiri dan ada yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda).
"Jadi nanti pendaftaran pemda masuk ke dalam klaster ini, tapi khusus kelas III," kata dia.
Baca juga: Bamsoet Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sementara bantuan subsidi dalam perpres baru yang diperuntukkan bagi kelas III, yakni sebesar Rp 16.500 pada tahun 2020 dan Rp 7.000 pada 2021, berlaku bagi peserta BPJS aktif.
"Bantuan (subsidi) ini diberikan pada peserta yang status aktif. Jadi kalau aktif, pemerintah baru akan beri bantuan sebesar Rp 16.500 atau Rp 7.000. Kalau tidak aktif, pemerintah tak bayar," ucap Kunto.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga bertujuan untuk memperluas universal health coverage (UHC) atau cakupan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Pasalnya, saat ini peserta JKN sudah mencapai 82 persen dari total penduduk Indonesia.
Sementara pemerintah menargetkan 100 persen atau seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN.
"Kita ingin menuju ke UHC. Semakin sedikit lagi iuran yang masuk itu akan semakin susah meningkatkan kepesertaan. Makanya perlu upaya ekstra untuk capai universal health coverage," ujar Kunto.
Baca juga: Soal Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Terkesan Sembunyi-sembunyi
Kunto mengatakan, dari segmentasinya, saat ini penerima bantuan iuran (PBI) mencapai 133,5 juta penduduk atau 60 persen dari total peserta BPJS Kesehatan.
Dari jumlah tersebut sebanyak 96,5 juta ditanggung oleh pemerintah pusat dan sebanyak 37 juta ditanggung oleh pemerintah daerah.
Kemudian, untuk peserta dari sektor formal ada sebanyak 17,7 juta pekerja penerima upah (PPU) dari pegawai negeri dan sebanyak 36,4 juta dari badan usaha.