JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Padahal sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.
Berdasarkan perpres baru, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Baca juga: Jokowi Diharap Tak Langgar Konstitusi dan Patuhi MA soal Iuran BPJS Kesehatan
Meski demikian, pemerintah mengklaim bahwa diterbitkannya perpres baru tersebut adalah untuk lebih memberikan perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
"Ini bukan jangka pendek, tapi jangka panjang supaya ada kesinambungan dan kepastian," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).
Pemerintah juga mengklaim telah melakukan perbaikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundangan.
Selain itu, Askolani menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan untuk kelas III dalam implementasinya di lapangan.
Askolani mengatakan, kenaikan tersebut hanya tertulis naik dalam regulasi. Dalam hal ini, regulasi itu adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Ia mengatakan, dalam perpres tersebut memang disebutkan bahwa tarif kelas III untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mengalami kenaikan.
"Kami tekankan, memang di regulasi disebut tarif kelas III untuk PBPU dan BP naik, tapi itu hanya naik dalam implementasi di perpres. Kalau implementasinya (di lapangan), sebenarnya tidak mengalami kenaikan," ujar Askolani.
Baca juga: Pemerintah Klaim Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Hanya Naik di Perpres