Dia menjelaskan bahwa pada 2020 ini, terutama dalam masa pandemi, pemerintah memberikan bantuan pendanaan yang mencapai Rp 3,1 triliun.
Dengan bantuan dana tersebut, maka setoran yang diberikan masyarakat untuk segmen PBPU dan PB tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 25.500.
Dalam perpres baru, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Baca juga: Sri Mulyani Kucurkan Rp 3,1 Triliun untuk Peserta Kelas III BPJS Kesehatan
Namun, dari jumlah Rp 42.000 itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga masyarakat tetap membayar sebesar Rp 25.500.
"Implementasi di lapangan tidak ada kenaikan, sebab tetap dibantu pemerintah. Kami memperhitungkan ini tidak hanya tahun 2020, tapi 2021 ke depan," kata dia.
Dalam perpres juga disebutkan bahwa pada tahun 2021, terdapat penyesuaian untuk kelas III dengan jumlah iuran Rp 35.000.
Namun, dalam pembayarannya, pemerintah pusat dan daerah akan tetap mendukung membantu pembayaran untuk mengurangi beban setoran masyarakat.
Caranya adalah dengan memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunto Wibawa Dasa mengatakan, diterbitkannya perpres tersebut sebagai upaya untuk membangun ekosistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Utamanya, kata dia, agar program tersebut tetap berjalan dengan sehat dan berkesinambungan.
"Penyesuaian iuran JKN lebih supaya program berkesinambungan dan memberikan layanan tepat waktu serta berkualitas termasuk terjangkau untuk negara dan masyarakat," kata Kunto pada acara yang sama.
Baca juga: Berbagai Respons Warga atas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19
Ia mengatakan, bagi negara, harus ada arahan berapa besaran iuran yang bisa dilakukan JKN, dan terjangkau sesuai kemampuan masyarakat.
Besaran iurannya pun, kata dia, harus sesuai dengan perhitungan aktuaria (ilmu pengelolaan risiko keuangan). Dari perhitungan aktuaria, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya justru lebih besar.
Besaran iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) mandiri kelas I bisa mencapai Rp 286.000, kelas II mencapai lebih dari Rp 184.000, dan kelas III Rp 137.000.
"Itu murni perhitungan aktuaria, tapi kami tak menetapkan besaran itu dan lebih disesuaikan dengan kemampuan membayar masyarakat," kata dia.