Adapun pekerja bukan penerima upah (PBPU) mandiri yang didaftarkan ada sebanyak 30,4 juta dan bukan pekerja (BP) ada sebanyak 5 juta.
"Dengan kondisi tadi, iuran yang pasti defisit BPJS, pesertanya, maka kami arahkan ekosistem JKN supaya tetap sehat dan berkesinambungan," kata Kunto.
Ia menuturkan, penguatan JKN dengan skema asuransi sosial bersifat wajib perlu dilakukan. Sifat wajib yang dimaksud adalah sakit atau tidak, masyarakat harus membayar iuran.
Jika semua masyarakat memiliki asuransi lewat BPJS Kesehatan itu, maka iurannya pun akan lebih murah.
"Peserta miskin atau tidak mampu dibayar pemerintah baik pusat maupun daerah ini yang PBPU, perlunya kebijakan yang mampu mewujudkan kepesertaan yang bersifat wajib," kata dia.
Baca juga: Iuran BPJS Naik Lagi, Istana: Mahkamah Agung Bukan Penentu Tarif
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, pemerintah daerah (pemda) harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kepesertaan program JKN.
Hal itu juga tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang baru saja diterbitkan.
"Dalam Perpres baru ini, ke depan pemda kalau mau masukkan kepesertaan JKN harus koordinasi dengan pemerintah pusat, tidak bisa hanya sepihak, pemda yang nanti tidak yakin mengenai pendanaannya," kata Askolani.
Baca juga: Talangi Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Pusat Bagi Tugas dengan Pemda
Menurut Askolani, pendanaan terkait program JKN akan dilakukan sesuai kewenangan.
Namun, dalam pendataannya menjadi satu pintu melalui pemerintah pusat.
Dengan demikian, pemda tidak lagi melakukan pendataan secara sepihak seperti yang selama ini dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.