"Semua dibayar pemerintah, tapi untuk jamin keberlangsungan di sini ada pemerintah daerah yang bisa kontribusi dan membayar iuran," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Klaim Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Hanya Naik di Perpres
Ia mengatakan, dalam perpres tersebut juga konsep PBI hanya satu, yakni PBI pusat dan tidak ada daerah.
Artinya, PBI yang di-cover sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang merupakan 41 persen dari penduduk Indonesia terbawah.
Kedua, pekerja penerima upah (PPU) pemerintah dan badan usaha cara iurannya disamakan, yakni porsi pemberi kerja 4 persen dan pekerjanya 1 persen dengan batas atas take home pay Rp 12 juta dan batas bawah sesuai UMR kabupaten/kota.
Ketiga, peserta bukan penerima upah atau pekerja (BP) yang memiliki dua konsep, yaitu mandiri dan ada yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda).
"Jadi nanti pendaftaran pemda masuk ke dalam klaster ini, tapi khusus kelas III," kata dia.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR Kecewa Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan
Berikut adalah nilai iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kemudian pada tahun 2021, iuran peserta kelas III akan berubah menjadi Rp 35.000 dengan selisih sekitar Rp 7.000 yang juga akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah.
Iuran Rp 35.000 itu bahkan nantinya bisa dibayarkan pemda sebagian atau seluruhnya.
"Bantuan (subsidi) ini diberikan pada peserta yang status aktif. Jadi kalau aktifm pemerintah baru akan beri bantuan sebesar Rp 16.500 atau Rp 7.000. Kalau tidak aktif, pemerintah tak bayar," ucap Kunto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.